Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, pada tanggal 13-14 Agustus 2020 di Madrasah Tsanawiyah Negeri Salatiga telah dilaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM). Kegiatan PKKM direncanakan akan dilaksanakan setiap 4 (empat) tahunan untuk menilai kinerja seorang Kepala Madrasah. Adapun penilaian meliputi lima kompetensi yang harus dimiliki seorang Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, yaitu kompetensi: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervise, dan sosial.
Tim Penilai PKKM terdiri dari unsur pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, pengawas madrasah, perwakilan pendidik di madrasah, perwakilan tenaga kependidikan di madrasah, dan komite madrasah. Adapun tim penilai diketuai oleh Dra. Hj. Siti Mutmainah, M.Si. Dalam kesehariannya beliau adalah Kasi Guru pada Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan PKKM dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama, seluruh tim penilai berkoordinasi untuk menyamakan persepsi dalam penilaian termasuk menyampaikan teknis penilaian yang akan dilaksanakan kepada Kepala Madrasah beserta staf pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah. Sedangkan pada hari kedua adalah pengecekan bukti fisik pendukung atas kompetensi yang akan dinilai, diawali dengan persentasi Kepala Madrasah dalam kurun waktu 30 menit tentang gambaran kemajuan madrasah dan gambaran kinerja Kepala Madrasah terhadap kompetensi yang akan dinilai. Adapun hasil penilaian akan diinformasikan kemudian setelah nilai direkap dan diolah sistem Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Kementerian Agama